Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Harap Parpol Bisa Tertibkan APK secara Mandiri

12 Februari 2024, 13:37 WIB
Bawaslu Kota Serang berharap parpol peserta Pemilu 2024 bisa menertibkan APK masing-masing secara mandiri saat masa tenang /ANTARA

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di mana-mana.

Menurut Ketua Divisi (Kadiv) Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, pihaknya dibantu sejumlah personel dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Mereka menertibkan APK berbentuk spanduk, baliho, dan lain-lain.

“Selama masa tenang, penertiban APK akan terus dilakukan sampai 3 hari ke depan, dan di semua titik kecamatan melakukan penertiban, PKD melakukan, pengawas melakukan, kalau kita hanya di tiga belas ruas jalan protokol Kota Serang,” katanya.

Fierly mengaku pihaknya telah memberikan surat kepada seluruh partai politik (parpol) yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 di Kota Serang. Isinya adalah imbauan agar para parpol tersebut dapat menertibkan APK mereka secara mandiri.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ribuan Orang di Kota Serang Pindah Lokasi Nyoblos

Namun, kata Fierly, masih banyak APK yang bertebaran di Kota Serang meskipun pihaknya telah memberikan imbauan sebanyak dua kali. Menurut Fierly, sejauh ini baru satu parpol yang tampak menertibkan APK-nya secara mandiri, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kami sudah dua kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, satu di forum rakor, dua di surat resmi tertulis, agar secara mandiri menertibkan APK-nya, tapi nyatanya masih banyak yang terpasang,” ujar Fierly.

“Kalau pantauan tadi malam ada satu partai yang melakukan penertiban sendiri yaitu PSI. Kami apresiasi, kalau bisa semua partai melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Fierly mengaku pihaknya telah menertibkan ribuan APK sejak masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu Kota Serang juga telah mengawasi ratusan aktivitas yang digelar untuk kampanye calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang, APK Peserta Pemilu 2024 di Kota Serang Bakal Dibersihkan

“Sejak bulan November sampai terakhir di pertengahan bulan Januari, Bawaslu telah tujuh kali melakukan penertiban alat peraga, sebanyak 6.848 alat peraga yang berhasil ditertibkan,” tutur Fierly.

Sementara itu, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia karena pemilihan presiden (pilpres) berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg).***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler