Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Walikota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

15 September 2020, 20:04 WIB
Juru Bicara Mata Satu, Djoko Prasetyo. / Foto/Dok Andre

ZONABANTEN.com - Diduga langgar Undang-undang Pilkada, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, dilaporkan Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) ke Bawaslu.

Juru Bicara Mata Satu Djoko Prasetyo menyatakan, hal itu (laporan ke Bawaslu) dilakukan, atas dugaan sikap Benyamin Davnie melakukan kegiatan sebagai Wakil Walikota Tangsel, yang bertempat di Perumahan Japos Graha Lestari.

Kegiatan tersebut, kata Djoko, diduga menguntungkan Pasangan Calon dalam Pilkada Tangerang Selatan.

"Bahwa dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota memberikan janji untuk menyelesaikan persoalan Fasum Japos Graha Lestari Di Akhir Tahun 2020, yang mana perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 adalah tahun dimana Benyamin Davnie merupakan Calon Walikota Pada Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020," kata Djoko, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Bakal Seru ! NCT dan Golden Child Bersiap Comeback di Oktober

Djoko menjelaskan, menurutnya kegiatan tersebut jelas menguntungkan Benyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangsel. Pihaknya menduga, Wakil Walikota menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya, untuk kepentingan pencalonannya.

"Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan di atas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar," ungkapnya.

"Sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang isinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya.

Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Bantah Adanya Pembuatan KTP Massal Jelang Pilkada

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli membenarkan telah menerima laporan juru bicara Mata Satu Djoko Prasetyo. Namun, katanya lagi, laporan tersebut masih terdapat kekurangan.

"Bawaslu telah menerima laporan dari Saudara Djoko. Dalam berkas laporan, ada yang kurang dari syarat materil. Maka Bawaslu meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporan dalam waktu 2 hari," kata Ahmad Jajuli kepada Zonabanten.com ***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler