Kacau, Kepsek di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli 7 Muridnya dengan Modus Klasik

20 Oktober 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi - Seorang kepala sekolah SD di Kabupaten Serang diduga mencabuli tujuh muridnya. /Freepik

ZONABANTEN.com - Kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kembali terjadi. Kali ini seorang kepala sekolah (kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Carenang dilaporkan mencabuli tujuh muridnya.

Menurut Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, peristiwa pencabulan atau pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Pihaknya telah mengunjungi para korban, mendampingi korban, dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Serang untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kita sudah koordinasi, alhamdulillah kemarin 13 Oktober korban divisum kemudian melakukan LP ke polres, tinggal BAP saja," kata Kuratu.

Dia mengungkapkan, murid yang melaporkan kejadian tersebut duduk di bangku kelas 6 SD. Korban mengaku dicabuli di sekolah saat dirinya dipanggil ke ruangan sang kepsek untuk menghapalkan perkalian.

Baca Juga: Bejat! Gadis Belia di Kabupaten Serang Dicabuli Kenalannya di Lapangan Bola usai Dicekoki Miras

"Jadi, anak itu dipanggil ke ruangan kepala sekolah, disuruh hapalan perkalian. Ternyata terjadi pelecehan dugannya, ujar Kuratu.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya kepada wali kelas sang anak. Ternyata, korban kepsek tersebut lebih dari satu orang.

Teman korban mengaku diperlakukan serupa dan jumlah korbannya mencapai tujuh orang. Namun, yang berani melapor baru satu orang sementara sisanya bungkam.

Menurut Kuratu, para korban pencabulan itu duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD. Beruntung, mereka masih termotivasi untuk melanjutkan sekolah setelah didampingi Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang. 

Sementara itu, sang kepsek belum ditahan karena laporan baru dibuat pada 13 Oktober kemarin. Kuratu berharap aparat Polres Serang dapat bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada kepsek tersebut jika dirinya terbukti bersalah.

Baca Juga: Mengaku Dukun Sakti Ternyata Penipu, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

"Yang terpenting, fokus kita karena anak ini kelas 6, memberikan support dan motivasi ke anak ini supaya mau masuk sekolah lagi," tutur Kuratu.

Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengimbau seluruh guru khususnya yang berada di Kota Serang untuk menghindari perbuatan menyimpang seperti pelecehan seksual atau pencabulan,dan memahami aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi, jangan dalih karena sayang ke anak (melakukan pelecehan), karena sekarang sudah ada UU Perlindungan Anak sehingga (diharapkan) tidak terulang lagi," ucap Kuratu.

"Dan (kami) minta semua elemen masyarakat terutama orang tua agar respon ketika anak bercerita sesuatu yang tidak menyenangkan, yang terjadi pada dirinya, baik di keluarga, sekolah, dan rumah, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi," sambunya.

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bejat, Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Diduga Lecehkan 7 Muridnya, Modusnya Begini.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler