Dipolisikan Kadesnya akibat Sengketa Lahan, 12 Warga Kabupaten Tangerang Heran dan Minta Keadilan

6 Oktober 2023, 11:35 WIB
Belasan warga Desa Cikupa di Kabupaten Tangerang dipolisikan kadesnya sendiri akibat sengketa lahan, Ketum DPP Apdesi prihatin. /Adit/PRMN

ZONABANTEN.com – Dua belas warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan. Mereka dituduh merampas lahan milik orang lain tanpa izin lalu dilaporkan Kades Cikupa ke Polresta Tangerang.

Oman, salah satu warga Desa Cikupa, mengaku sangat heran melihat tindakan Kades Cikupa tersebut. Dia dan belasan warga setempat lainnya diklaim melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

“Kami sangat heran dengan situasi ini mengingat kami telah mendiami lahan ini sejak lahir, turun-temurun sejak tahun 50-an,” katanya.

Menurut Oman, Kades Cikupa tidak seharusnya mengambil langkah tersebut. Pihaknya pun kini sedang berjuang menempuh jalur hukum untuk menindak Kades Cikupa yang disebut melakukan pengusiran secara sepihak.

Belasan warga Desa Cikupa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menentukan status kepemilikan tanah tersebut. Oman menilai tindakan Kades Cikupa itu adalah bentuk intimidasi.

Baca Juga: Niat Mencari Pekerjaan, Seorang Wanita di Kota Tangerang Malah Diperkosa Temannya Sendiri

“Kami sedang mencari keadilan melalui jalur hukum, jadi kami merasa terkejut ketika dijadikan tersangka dan dihadapkan pada proses pidana. Ini merupakan intimidasi,” ujarnya.

Menurut Oman, pihaknya telah mengadu ke berbagai lembaga, termasuk Mabes Polri, KPK, Kompolnas, Menkopolhukam, Kejagung, dan Komnas HAM. Semua itu mereka lakukan untuk mencari keadilan.

Uci Sanusi, warga Desa Cikupa lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berharap para aparat penegak hukum yang menangani masalah ini dapat bersikap adil dan bijaksana, sebab dirinya pun merasa tidak pantas terjerat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketum DPP Apdesi, Surtawijaya, mengaku prihatin atas tindakan Kades Cikupa yang melaporkan warganya sendiri karena masalah sengketa lahan. Menurutnya, setiap kades harus memiliki pemahaman yang baik mengenai sejarah kepemilikan tanah dan mengutamakan musyawarah saat menghadapi suatu persoalan.

“Kepemimpinan harus berbasis musyawarah dalam menangani masalah ini. Sangat penting untuk menciptakan harmoni antara pemimpin dan warganya,” katanya.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Jadi Pelaku Pembunuhan, Polisi: Motifnya Belum Jelas, Perilakunya Aneh

Menurut Surtawijaya, maraknya kasus sengketa lahan di wilayah desa seperti yang terjadi di Desa Cikupa disebabkan oleh kurangnya data inventarisasi desa saat kades berganti. Ketidaklengkapan dan ketidakjelasan data ini menjadi pemicu masalah di masa depan.

Dia melanjutkan, Kades Cikupa seharusnya menemukan solusi terbaik yang tidak mengabaikan warga setempat, mengingat mereka telah puluhan tahun bermukim di sana secara turun-temurun. Warga Desa Cikupa sebaiknya mendapatkan kompensasi yang adil, setidaknya sebanding dengan biaya yang telah mereka keluarkan untuk membangun rumah.

“Kita tidak bisa mengabaikan hak-hak masyarakat, bahkan ketika ada masalah sengketa lahan. Pajak yang dibayarkan oleh warga selama lebih dari 20 tahun juga harus dipertimbangkan dalam keputusan,” ucapnya.***

Informasi ini juga dapat Anda baca di Info Tangerang Kota dalam artikel berjudul Kades di Tangerang Polisikan 12 Warga Terkait Sengketa Lahan, Begini Kata Ketum Apdesi.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota

Tags

Terkini

Terpopuler