Warga Kota Tangerang Jadi Pelaku Pembunuhan, Polisi: Motifnya Belum Jelas, Perilakunya Aneh

- 1 Oktober 2023, 13:01 WIB
Warga Kota Tangerang membunuh seorang penghuni apartemen di sekitar Central Park Mall, Jakarta Barat.
Warga Kota Tangerang membunuh seorang penghuni apartemen di sekitar Central Park Mall, Jakarta Barat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – AH (26 tahun), warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, ditangkap polisi karena dirinya membunuh FD (44 tahun), seorang penghuni apartemen di sekitar Central Park Mall, Jakarta Barat. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 26 September 2023.

Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Kombes Pol Wibisono Adipradono, FD tewas akibat luka sayatan di bagian lehernya. Peristiwa pembunuhan ini dinilai cukup aneh karena korban dan pelaku diketahui tidak memiliki hubungan apa pun. Selain itu, pelaku juga tidak mengambil barang-barang korban, sehingga motifnya belum jelas.

Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga pelaku dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian tersebut. Menurut Wibisono, pelaku bertingkah aneh sebelum membunuh korban. Hal ini pun disaksikan keluarga pelaku.

“Mereka melihat perilaku pelaku yang tidak wajar, jawabannya tidak relevan ketika ditanya mau ke mana. Kami juga memeriksa keterangan orang tua pelaku dan adiknya yang menyebutkan perilaku aneh yang sering ditunjukkan pelaku di rumah,” katanya.

Baca Juga: Niat Mencari Pekerjaan, Seorang Wanita di Kota Tangerang Malah Diperkosa Temannya Sendiri

Wibisono melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Sebab, peristiwa ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama mereka yang tinggal di dekat apartemen tersebut.

Saat ini, pelaku diduga sengaja melakukan pembunuhan berencana karena telah menyiapkan alat untuk membunuh korban. Oleh karena itu, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara seumur hidup.

“Kami masih ingin mendalami lagi motif apa yang membuat pelaku ini melakukan tindak pidana kriminal ini, karena di TKP pun tidak ditemukan barang dari korban yang hilang. Jadi ini mungkin murni sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Menurut Wibisono, pelaku mengaku telah membawa senjata tajam berupa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban. Pihaknya berencana melakukan tes kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa.

Baca Juga: Tawuran hingga Menimbulkan Korban Jiwa, Belasan Remaja di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x