Melanggar Aturan, Ratusan APK Caleg di Kabupaten Tangerang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP

28 September 2023, 10:42 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang saat mencopot ratusan APK caleg yang melanggar perda setempat. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) yang terpampang di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang akhirnya dicopot.

Pencopotan ratusan APK tersebut dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Rabu, 27 September 2023. APK yang telah dicopot kemudian diamankan di kantor Satpol PP setempat.

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang kali ini mencopot 210 APK karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, selain mencopot 210 APK caleg, pihaknya juga mencopot 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di pohon-pohon yang berada di sekitar jalanan.

“Sesuai tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga ketika kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum, kami tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga: Aneh, Asap Misterius Tiba-Tiba Keluar dari Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang

Agus melanjutkan, pihaknya melakukan pencopotan ratusan APK caleg tersebut setelah menggelar rapat di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Jumat, 22 September 2023 untuk menanggapi berbagai laporan dari masyarakat setempat.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus mencopot APK yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang. Apalagi, masa kampanye caleg peserta Pemilu 2024 belum dimulai, sehingga pemasangan APK saat ini tidak boleh dilakukan.

“Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga menemukan APK yang diduga sengaja dipasang di sejumlah fasilitas umum untuk menarik perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang, seperti di tiang listrik dan tiang telepon seluler.

“Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, terutama pohon (hasil) penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca Juga: Terluka akibat Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang, 4 Pedagang Dirawat di Rumah Sakit

Agus pun mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memberikan teguran kepada oknum-oknum yang hendak memasang APK caleg di sekitar fasilitas umum. Sementara para caleg setempat diminta untuk selalu menjaga keamanan, keindahan, dan ketertiban menjelang Pemilu 2024 dengan tidak melanggar perda tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, bukan hanya caleg. Kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukannya lagi,” ujarnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler