Diduga Mengedarkan Sabu, 2 Pemuda di Kabupaten Pandeglang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

25 September 2023, 19:12 WIB
Diduga mengedarkan sabu, dua pemuda di Kabupaten Pandeglang terancam dipenjara seumur hidup. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dua pemuda berinisial S dan RA ditangkap personel Polres Pandeglang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pemuda berusia 25 tahun itu diringkus aparat kepolisian di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Menurutnya, kedua pemuda tersebut ditangkap pada Kamis pagi, 21 September 2023, sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka adalah warga Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Selain menangkap S dan RA, personel Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik sabu, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik berisi sedotan berwarna merah, dan seperangkat alat hisap sabu. Barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah tas berwarna merah hati yang disimpan di dalam lemari pakaian S.

Baca Juga: Polres Pandeglang Menangkap Wanita Penyimpan Ribuan Botol Miras di Dalam Bungker

Saat diinterogasi, S mengaku menyimpan lima paket sabu di beberapa tempat bersama RA. S pun mengaku bahwa dirinya menerima sabu dari seseorang berinisial I. Personel Polres Pandeglang juga mengamankan sebuah motor di rumah RA yang diduga digunakannya untuk menjalankan transaksi sabu.

“Hasil interogasi terhadap S mengindikasikan bahwa terdapat lima paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA,” kata Ilman.

“Kemudian, terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang menghasilkan temuan berupa satu sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan satu. S mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pengedar lainnya yang berinisial S,” sambungnya.

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Kabupaten Pandeglang Diringkus Polisi.

Baca Juga: Bangunan Sekolah di Kabupaten Pandeglang Roboh saat Diperbaiki, Satu Pekerja Tewas

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya pun terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 20 tahun.

“Kedua pemuda berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba Polres Pandeglang.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler