Tanam Ganja di Rumah, Tiga Pemuda di Tangerang Diborgol Polisi

31 Agustus 2020, 13:45 WIB
Sebanyak 47 pohon ganja yang ditanam menggunakan media polybag, tiga pemuda berinisial SM, MZ dan SI berhasil diamankan, Senin 31 Agustus 2020. /

ZONABANTEN.com - Tanam ganja di kediamannya, tiga pemuda di Kampung Poncol, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang ditangkap jajaran Polsek Ciledug.

Terungkap, sebanyak 47 pohon ganja yang ditanam menggunakan media polybag, tiga pemuda berinisial SM, MZ dan SI berhasil diamankan, Senin 31 Agustus 2020.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, mengatakan dari hasil penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 47 tanaman ganja yang hampir panen.

"Dari ini kami berhasil mengamankan SM, MZ dan SI. Mereka kedapatan menanam pohon ganja di balkon atas rumah SI. Kami menemukan 47 pohon ganja," kata Kombes Sugeng kepada wartawan.

"Polsek Ciledug berhasil mengungkap setelah sebelumnya mengamankan salah seorang pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Versi Polres Sorong Tentang Kematian Kerabat Penyanyi Edo Kondologit

Menurut Sugeng, warga di sekitaran lokasi tidak mengetahui adanya tanaman ganja tersebut. Pasalnya, warga sekitar hanya mengetahui pemuda tersebut menanam cabai.

"Modusnya pohon cabai dan hasil panen juga dibagi. Warga jadi tidak ketahuan," kata Kombes Sugeng lagi.

Sugeng menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap WW yang tidak lain merupakan otak dari penanaman ini.

"Satu masih DPO dan masih kita dalami," tukasnya.

Baca Juga: Polda Banten Akan Menarik Delapan Polsek di Kabupaten Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler