Dokumen Ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Banten Tak Memenuhi Syarat, Begini Kata KPU

2 Agustus 2023, 12:55 WIB
Dokumen ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Banten dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – KPU Banten sudah melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD Provinsi Banten pada 10-31 Juli 2023 dan hasilnya ditetapkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang hendak maju di Pemilu 2024 berjumlah 1.548 orang dan mereka berasal dari 18 partai politik.

“Bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten yang laki-laki sebanyak 937 orang, perempuan 661 orang,” katanya.

Setelah KPU Banten melakukan verifikasi administrasi, hanya 1.175 Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat,” kata Ihsan.

Baca Juga: Diduga Main Judi Online dan Fotonya Viral di Medsos, ASN Pemkot Cilegon Buka Suara

Menurut Ihsan, dokumen ratusan bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa hal, salah satunya ijazah yang tidak jelas identitasnya.

“Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, dokumen ijazah berbeda namanya dengan di KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain ijazah yang identitasnya tidak jelas, ada pula bacaleg yang namanya tidak sesuai antara di Silon dan di KTP-nya.

Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, mengatakan bahwa ratusan bacaleg tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen mereka.

Menurut Akhmad, masa perbaikan dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMAN Kota Serang Ditangkap Polisi, Korbannya Dimintai Rp11 Juta

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat, KPU Provinsi Banten Buka Ruang Perbaikan.

Sementara itu, hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD Provinsi Banten tersebut akan disampaikan pada partai politik dan Bawaslu Banten paling lambat Minggu, 6 Agustus 2023.

“Tanggal 5 atau 6 kita akan sampaikan berita acara hasi vermin itu ke partai dan Bawaslu,” kata Akhmad.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler