2 Kelurahan di Kota Cilegon Zona Merah Peredaran Narkoba, Begini Imbauan Wakil Wali Kota Cilegon

16 Juli 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - BNN Cilegon menyatakan dua kelurahan di Kota Cilegon berstatus sebagai zona merah peredaran narkoba. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dua kelurahan di Kota Cilegon yaitu Kelurahan Tamansari dan Kelurahan Cikerai dinyatakan bertatus sebagai zona merah peredaran narkoba.

Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilegon, mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Kelurahan Tamansari di Kecamatan Pulomerak dan Kelurahan Cikerai di Kecamatan Cibeber karena maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kelurahan Cikerai dan Kelurahan Tamansari merupakan dua kelurahan di Kota Cilegon yang tingkat kerawanannya tinggi, baik pengguna maupun pengedar narkoba,” kata Raden, dilansir dari Kabar Banten pada Minggu, 16 Juli 2023.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan intervensi untuk memberantas peredaran narkoba di Kelurahan Tamansari dan Kelurahan Cikerai yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kedua wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Baca Juga: Berniat Mengambil Mangga, Petugas Kebersihan di Kota Cilegon Tewas Tersengat Listrik

Selain itu, stakeholder setempat diharapkan bisa bekerja sama dengan BNN Cilegon untuk menciptakan Kota Cilegon yang bebas narkoba.

“Dibutuhkan kerja sama yang kuat agar dapat memerangi narkoba dan tindak pidana karena narkoba,” tuturnya.

Sanuji Pentamarta, Wakil Wali Kota Cilegon, mengatakan bahwa untuk menghentikan peredaran narkoba di kota ini, berbagai pihak harus bekerja sama. Mulai dari masyarakat, RT, RW, kades, hingga camat setempat.

“Kedua kelurahan yang disebut harus bebas narkoba. Caranya bagaimana? Caranya semuanya bersinergi,” katanya.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul 2 Kelurahan di Kota Cilegon Zona Merah Narkoba, Sanuji Pentamarta Minta RT hingga Camat Perketat Pengawasan.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, 1 Warga Serang dan 4 Warga Cilegon Ditangkap Polisi

Sanuji menyampaikan bahwa warga setempat harus memperbanyak kegiatan positif dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mencurigai atau menemukan kasus peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Harus banyak kegiatan positif, karena tidak boleh ada peredaran narkoba di Kota Cilegon. Apa pun itu, bila menemukan, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.*** (KabarBanten.com/Himawan Sutanto)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler