Cuma 12 Juni 2023, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di PPDB SD Kota Tangerang, Kuota Cuma 5 Persen!

6 Juni 2023, 21:26 WIB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali di PPDB SD Kota Tangerang/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Amrul Alas /

ZONABANTEN.com – Salah satu jalur pada PPDB SD Kota Tangerang adalah jalur perpindahan tugas orang tua.

Pada PPDB SD Kota Tangerang kali ini, kuota jalur perpindahan tugas orang tua memiliki kuota paling banyak hanya 5 persen.

Untuk informasi, pendaftaran kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali pada PPDB SD Kota Tangerang dilaksanakan pada 12 Juni 2023.

Baca Juga: Jalur Afirmasi PPDB SD di Kota Tangerang Hanya Dilaksanakan 12 Juni 2023, Daftar Di Link Ini

Persyaratan Umum dan Khusus

- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);

- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.

- Persyaratan khusus untuk Jalur perpindahan tugas orang tua harus membuat Pakta Integritas keabsahan dokumen.

Baca Juga: Cek! 3 Prediksi Pencairan KJP Plus Juni 2023, Salah Satunya Di Awal Bulan Ini

Proses Pra-PPDB

Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id

Kelengkapan dokumen

NIK

No KK

NISN (jika ada)

Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin

Nama Ibu Kandung

Alamat Lengkap

Nomor Telepon (whatsapp)

Asal Sekolah (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)

NPSN Sekolah Asal (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)

Upload Kartu Keluarga (KK)

Verifikasi

Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.

Tata Cara Pendaftaran

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

- Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/walidapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;

- Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid- 19;

- Calon peserta didik baru yang mendaftar langsung kesekolah yang di tuju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WB;

- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan Aplikasi Mobile hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Gagal Cair Bagi NIK dan NISN Ini, Cek Informasi Selengkapnya DISINI

Prioritas Penilaian, Skor dan Pilihan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Prioritas Calon Peserta Didik (CPD) Jalur perpindahan tugas orang tua adalah sebagai berikut.

- Usia CPD

- Nomor Urut Pendaftaran

Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Ada 15 SMA Negeri dan 57 SMA Swasta di KOta Depok, Cek Kuotanya Disini

Calon Peserta didik hanya bisa memilih 1 sekolah yang dituju untuk mengikuti PPDB SD Kota Tangerang Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan pada 12 Juni 2023 (08.00-14.00) secara mandiri dan datang ke sekolah.

Pengumuman akan diumumkan pada 13 Juni 2023 pukul 14.00 WIB secara online

Daftar ulang dilaksanakan secara online pada 14 Juni 2023 pukul 00.01 hingga 16.00 WIB secara Online.

Bagi orang tua dan peserta didik yang akan mengikuti jalur perpindahan tugas orang tua atau wali pada PPDB SD Kota Tangerang bisa mendaftar langsung ke sekolah tujuan.

Itulah tadi informasi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali pada PPDB SD Kota Tangerang.***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler