Cek DISINI! Kouta dan Daya Tampung Sekolah Pada PPDB SD Kota Tangerang 2023, Ada 3 Jalur Masuk

6 Juni 2023, 06:35 WIB
Kuota PPDB SD di Kota Tangerang Tahun 2023/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Malik El-Kariem Channel /

ZONABANTEN.com – Mulai 12 Juni 2023, PPDB SD Kota Tangerang akan mulai dibuka dan akan ditutup akhir Juni 2023.

Simak, berikut ini adalah kuota daya tampung sekolah pada PPDB SD Kota Tangerang.

Pada PPDB SD Kota Tangerang 2023, daya tampung peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: PPDB SD Kota Tangerang Mulai Bulan Ini, Cek Disini Jadwalnya, Jangan Sampai Ketinggalan

Berikut ini, informasi terkait kuota daya tampung sekolah pada PPDB SD Kota Tangerang selengkapnya.

Calon peserta didik baru pada jenjang SD Negeri di Kota Tangerang dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

Jalur zonasi

Jalur Afirmasi

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Ada 15 SMA Negeri dan 57 SMA Swasta di KOta Depok, Cek Kuotanya Disini

Berikut ini kuota daya tampung jalur zonasi

Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:

Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%;

Jalur zona wilayah paling banyak 20%;

Jalur zona umum/ antar zona paling sedikit 15%;

Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%.

Selanjutnya, ada jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15%;

Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5%.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Dibuka, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Jalur zona lingkungan dan jalur zona wilayah dilaksanakan apabila terjadi kekurangan pendaftar pada zona lingkungan sekolah.

Kuota dapat diisi secara otomatis oleh zona wilayah dan apabila zona lingkungan melebihi kuota dapat mengisi jalur zona wilayah;

Khusus untuk SD Negeri yang menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak 2 (dua) calon peserta didik setiap satuan Pendidikan.

Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona wilayah.

Demikian informasi terkait kuota dan daya tampung pada PPDB SD Kota Tangerang.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler