Berikut Syarat Penerima Manfaat Usulan DTKS Kota Tangerang, Tak Semua Orang Bisa Daftar

16 Mei 2023, 13:54 WIB
Berikut syarat penerima manfaat usulan DTKS Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Saat ini, DTKS penting bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Kota Tangerang.

DTKS berfungsi sebagai data informasi yang dijadikan sebagai acuan utama dalam menentukan ketepatsasaran program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan, dan bantuan sosial lainnya.

Mulyani selaku Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang mengatakan bahwa tidak semua orang bisa didaftarkan sebagai penerima manfaat usulan DTKS.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS dan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada beberapa kualifikasi penerima manfaat usulan DTKS.

Syaratnya meliputi kondisi perekonomian yang rendah, kondisi tempat tinggal yang di bawah standar, dan kemampuan memenuhi kebutuhan domestik yang lemah.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Praktek Kerja Gratis dengan Si Praja, Begini Cara Daftarnya

“Syarat khusus tersebut meliputi, tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarganya,” kata Mulyani.

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Inilah Syarat dan Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS di Kota Tangerang.

“Syarat khusus lainnya adalah dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester. Selanjutnya, kondisi lantai yang terbuat dari tanah, kayu, semen, keramik dengan kondisi yang kurang baik.

Atap terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, asbes dengan kondisi yang yang kurang baik. Mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran. Luas rumah kurang dari 8 meter persegi, dan mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur, mata air tak terlindungi, air sungai, air hujan, dan lain-lainnya,” lanjut Mulyani.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Pekerjaan pada Masyarakat Kurang Mampu, Lulusan SD dan SMP Termasuk

Oleh karena itu, syarat-syarat tersebut harus diketahui oleh masyarakat Kota Tangerang agar penerima manfaat usulan DTKS tepat sasaran.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas tetapi masih belum terdaftar di DTKS, maka bisa menghubungi RT atau RW setempat untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran DTKS.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler