Jelang Ramadhan, Baznas Provinsi Banten Diminta Optimalkan Pengelolaan Zakat

8 Maret 2023, 10:46 WIB

 

ZONABANTEN.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta Badan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten untuk mengoptimalkan perannya dalam hal pendapatan zakat pada bulan Ramadhan 1444 H mendatang. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.  Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

"Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Maka dari itu, kita ingin mengetahui berbagai program Baznas selama bulan Ramadhan nanti," ujar Al Muktabar seusai menerima audiensi Baznas Provinsi Banten di Rumah Dinas Gubernur Banten, Pendopo Lama Kota Serang, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Proyek Strategis Nasional

Audiensi dari jajaran kepengurusan Baznas Provinsi Banten adalah untuk melaporkan kepada Pj Gubernur Banten, terkait dengan kinerja, keuangan, serta pengelolaan zakat. Al Muktabar mengatakan, zakat dapat berperan penting dalam penanganan stunting, gizi buruk dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten sebagai bentuk tali asih kepada sesama.

“Tadi diskusinya cukup berjalan dengan baik, karena orang-orang di Baznas ini kan para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendedikasikan diri untuk kemaslahatan bersama,” jelasnya.

Menurut Al Muktabar, agenda-agenda zakat di Provinsi Banten cukup berjalan dengan baik. Hal itu diketahui sebagaimana laporan formalnya yang dilakukan oleh Baznas kepada Pemda dan juga Pusat. Selain itu, penyelenggaraannya juga diaudit oleh akuntan publik. 

“Sehingga dapat dipastikan akuntabilitasnya sangat terjaga dengan baik,” ucapnya.

Melansir dari Baznas,  Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Baca Juga: GJAW 2023 Segera Hadir, Bakal Tampil Beda Tahun Ini, Selengkapnya Disini

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, disebutkan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Jatuh Pada Hari Apa? Ini Jadwalnya Menurut NU

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Baznas Pemprov Banten

Tags

Terkini

Terpopuler