Tim Pakar Umumkan Update 1 Juli, Tangsel Masih Kota Risiko Tinggi, Satu-satunya di Provinsi Banten

2 Juli 2020, 11:11 WIB
/

ZONABANTEN.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memberikan update pemetaan tentang Zonasi Risiko wilayah Indonesia. Perkembangan informasi ini disampaikan oleh Profesor Wiku Adisasmito selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Peta Zonasi Risiko yang terbaru dibuat berdasarkan perhitungan indikator per 28 Juni 2020.

Ada 5 kategori risiko, yaitu Risiko Tinggi, Risiko sedang, Resiko rendah , tidak ada kasus dan tidak terdampak. Untuk setiap provinsi, data yang ditampilkan adalah data tiap kota dan kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sumsel Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

"Dilihat dari risiko kenaikan kasus per kabupaten kota, dapat kami sampaikan pada saat ini  ada 53 kabupaten kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten kota dengan risiko sedang,dan ada 185 kabupaten kota dengan risiko rendah, serta ada 99 kabupaten kota yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru." kata Prof. Wiku Adisasmito, Rabu 1 Juli 2020.

Untuk Wilayah Provinsi Banten, kota Tangerang Selatan masih tergolong kota dengan kategori Risiko tinggi. 

Sedangkan enam kota/kabupaten lainnya termasuk kategori Risiko Sedang, yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Anies : Kesehatan Publik Skornya 54

Untuk ibukota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang tergolong kota dengan kategori Risiko Rendah.

Selain itu tim pakar juga menyampaikan secara nasional ada 53 kabupaten kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 risiko sedang, 185 risiko rendah, 99 tidak ada kasus baru dan tidak terdampak.

Berikut ini 53 Kabupaten Kota yang termasuk Risiko Tinggi :

Bali (3 kabupaten/kota)

Karangasem, Bangli, Kota Denpasar

Banten (1 kabupaten/kota)

Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta (5 kabupaten/kota)

Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara

Baca Juga: Terang-terangan Dukung 'Trah' Atut, Kepala Kemenag Tangsel 'Disemprit' Bawaslu

Jawa Tengah (2 kabupaten/kota)

Kota Semarang, Demak

Jawa Timur (10 kabupaten/kota)

Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kota Malang,  Pasuruan, Kota Surabaya,  Nganjuk, Bojonegoro, Malang, Sidoarjo

Kalimantan Selatan (9 Kabupaten kota)

Kota Banjar Baru, Tapin , Banjar, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Kota Banjarmasin, Kotabaru

 

Kalimantan Tengah (3 Kabupaten/kota)

Gunung Mas, Kota Palangkaraya, Kapuas

Baca Juga: Bikin SKCK Sekarang Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Harus Disiapkan

Kalimantan Timur (1 Kabupaten/kota)

Kota Balikpapan

Maluku (1 kabupaten kota)

Kota Ambon

Maluku Utara (3 Kabupaten/kota)

Halmahera Utara, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan

Nusa Tenggara Barat ( 1 kabupaten/kota)

Kota Mataram

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Netralitas ASN, Kepala Kemenag Tangsel Bungkam

Papua (1 kabupaten kota)

Jayapura

Sulawesi Selatan (4 kabupaten/kota)

Soppeng, Gowa,Kota Makassar, Kota Pare-pare

 

Sulawesi Utara (2 Kabupaten Kota)

Minahasa, Kota manado

Sumatera Barat (1 Kabupaten/kota)

Kota Bukittinggi

Sumatera Selatan ( 2 Kabupaten/Kota)

Kota Banyuasin, Kota Palembang

Sumatera Utara (4 Kabupaten/Kota)

Kota Tebing Tinggi, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Pematang Siantar

Tim pakar juga berharap agar pemerintah daerah tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketata agar kasusnya dapat menurun.

"Maka dari itu, pemerintah daerah kabupaten kota Harus tetap memantau memastikan protokol kesehatan dengan ketat, agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun sehingga secara nasional perubahan makin lama makin membaik." ujar Prof.Wiku Adisasmito.***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler