Tega Habisi Pacar karena Cemburu di Karawaci, Pelaku Terancam Hukuman Mati

1 Juli 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan, darah.* /Pixabay/

ZONABANTEN.com  - Lantaran cemburu karena menganggap kekasihnya kerap menjalin komunikasi dengan mantan, seorang lelaki tega menghabisi nyawa kekasihnya di Tangerang. Pihak Kepolisian pun akhirnya bergerak cepat untuk meringkus tersangka.

MI tersangka pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Jalan Sasmita, kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah kepolisian berhasil menguak identitas korban.

Dikutip dari PMJ News Rabu, 1 Juli 2020 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Netralitas ASN, Kepala Kemenag Tangsel Bungkam

Kasus pembunuhan ini, berawal ketika pelaku dan korban  jalan-jalan di sekitar Palem Semi, Karawaci. Bahkan diketahui keduanya sempat memesan kamar apartemen.

Saat itu, pelaku sempat meminjam hp korban dan pelaku melihat ada pesan dari pria lain, sehingga hal itu menimbulkan kemarahan sang pelaku.

 "Keduanya memang sepakat untuk bertemu, mereka juga sempat jalan-jalan. Tapi saat asyik mengobrol, pelaku pinjam handphone (HP) korban dan melihat ada pesan dari laki-laki lain,"kata Kombes Pol Sugeng Selasa, 30 Juni 2020. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul "Bunuh dan Buang Mayat Kekasihnya di Karawaci, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Harga HP Oppo Terbaru A3s, A5 2020, A52, A92 dan Spesifikasinya Mulai 1,6 Jutaan

Pelaku berinisial MI tega menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran merasa cemburu kepada korban yang dianggap masih menjalin komunikasi dengan mantannya.

"Pelaku MI mengaku bahwa dia melihat handphone korban ada chat WhatsApp dengan kata-kata sayang dari pria lain, sehingga timbul perasaan cemburu pelaku hingga akhirnya kesal, dan timbul pikiran menghabisi korban," ujarnya.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Penyelenggara Piala Dunia U20, Palembang Lakukan Ini

Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Atas tindak kejahatan ini, pelaku akan dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.*** (Ikbal Tawakal)

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler