Sopir Odong Odong Maut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Minta Pertanggungjawaban Pemodifikasi

28 Juli 2022, 14:14 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

ZONABANTEN.com – Sebuah kendaraan wisata odong odong tertabrak kereta api di perlintasan Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Merak tepatnya di Desa Silebu Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli 2022  lalu.

Dalam kecelakaan odong odong tersebut, dikabarkan 9 orang meninggal dunia yang empat diantaranya merupakan ibu dan anak.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Kabar Banten dengan artikel yang berjudul Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban, Polres Serang menetapkan sopir odong odong sebagai tersangka.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kabupaten Serang, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Sopir odong odong, JL (27) merupakan warga Sentul Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, total penumpang yang ada di odong odong adalah 33 orang. Dari jumlah tersebut 9 meninggal dunia dan 24 luka ringan dan berat.

"Dari 24 penumpang luka, update terkini 13 diantaranya Alhamdulillah sudah boleh pulang meninggalkan RS ke rumah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Shinto Silitonga mengatakan, penyidik satuan lalu lintas Polres Serang juga sudah melakukan jemput bola pada korban untuk menggali keterangan yang bisa menjerat tersangka.

Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB asistensi dari penyidik Korlantas sudah datang ke TKP.

Baca Juga: Odong-Odong VS Kereta di Serang Tewaskan 9 Penumpang, Saksi: Ada 6 Ibu-Ibu dan 3 Anak Anak

Berdasarkan hasil asisten TAA dan bertanya pada tersangka bahwa odong odong tersebut sudah ada modifikasi penambahan rangka kendaraan.

Penambahan tersebut dari rangka normal bertambah satu meter.

Berdasarkan hasil asistensi Korlantas menegaskan kepada penyidik untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum dipidana yakni sopir tapi juga yang memodifikasi kendaraan sehingga over dimensi.

Over dimensi menjadi roadmap untuk berkeselamatan dalam berkendara hingga 2023. Maka penegakan hukum terhadap subjek hukum. Lain akan dilakukan pada pihak yang memodifikasi kendaraan," katanya.

Sampai saat ini pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi tersebut ada di TKP bukan saksi penumpang.

"Kita akan tambahkan terus dengan periksa saksi lain," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Besok, Jumat 29 Juli 2022

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai hasil identifikasi bahwa odong odong ini merupakan kendaraan modifikasi Isuzu panther 2010 dengan plat nomor B 1156 WTX.

"Jenis kendaraan mobil penumpang, ber STNK nomor kuning sehingga seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini dibeli dengan harga Rp80 juta dari seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," katanya.

Oleh karena itu, orang yang memodifikasi kendaraan tersebut juga akan diminta pertanggungjawaban pidana.

Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan JL (27) warga Sentul sebagai tersangka sejak 27 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Besok, Jumat 29 Juli 2022

"Terhadap tersangka hari ini ditahan 20 hari kedepan untuk mendapatkan perpanjangan baik pengadilan maksimal 2 x 30 hari," ujarnya.

Adapun tersangka JL dikenakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang undang 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan ayat 2, luka berat ayat 3 dan meninggal dunia ayat 3.

"Dikenakan tiga pasal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.*** (Kabar Banten/Dindin Hasanudin)

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler