LPA Tangsel: Jangan Pilih Peserta Pemilu yang Libatkan Anak! Merusak Masa Depan Bangsa

31 Mei 2022, 13:43 WIB
Ketua LPA Tangsel, Isram. /ZONABANTEN/Ari

ZONABANTEN.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram mengaku geram karena masih banyak peserta Pemilu yang melibatkan anak-anak pada saat kampanye.

Pelibatan anak-anak di bawah umur tersebut, akan merusak masa depan anak, bahkan merusak bangsa.

"Kurangnya pemahaman peserta Pemilu tentang aturan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Anak adalah usia yang sangat rentan, dan cenderung menjadi korban karena belum paham dan mengerti," kata Isram kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Waktu Kampanye Dipersingkat 90 Hari, Demokrat: Pemilu 2024 Milik Rakyat!

"Yang paling bertanggung jawab adalah orang yang mengajak. Jadi jangan pilih peserta Pemilu yang libatkan anak saat kampanye, karena akan merusak bangsa. Regulasinya harus dikuatkan. Sanksi pelanggar harus dijalankan menurut ketentuan Undang-undang (UU)," tambahnya.

Meski gelaran Pesta Demokrasi masih cukup lama, namun ujar Isram, pihaknya perlu mengingatkan peserta Pemilu, bahkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pemilu tersebut.

Isram menegaskan, seluruh elemen, perlu terlibat dalam menjaga marwah UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur pada Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih diatur secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak punya hak pilih," tegas Isram.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Merokok dan Tinggalkan Kebiasaan Ini

Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis dapat dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan  paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Jika mereka diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita," imbuh Isram.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhamad Acep menanggapi hal serupa.

Meski dalam tahapan-tahapan kampanye masih ditemukan adanya pelibatan anak, namun pihaknya menyambut baik pesan yang disampaikan oleh Ketua LPA Kota Tangsel.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pungut Uang 'Koordinasi' Soal Peredaran Miras, Ini Tanggapan Kepala Dispar Tangsel

"Saat ini belum ada tahapan. Tahapan Pemilu dimulai 14 Juni, tapahan perencanaan. Agustus baru pendaftaran partai. Ya kalau ada penggiat anak mengingatkan itu (pelarangan pelibatan anak dalam kampanye) bagus banget. (Pernah) Ada (temuan) dalam kegiatan kampanye terbuka," ungkap Muhamad Acep.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Tags

Terkini

Terpopuler