Lahan Bintaro Xchange Disoal, Ini Penjelasan BPN Kota Tangsel

27 Januari 2022, 15:19 WIB
Spanduk tuntutan kepada Kemendagri. / Rangkuti/Ari /

ZONABANTEN.com - Seorang warga di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat bernama Yatmi selaku ahli waris Alin bin Eming, menuding tanah milik mendiang Kakeknya diserobot oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Bersama kuasa hukumnya, pihaknya meminta salah satu pengembang di Kota Tangsel turut membeberkan keabsahan dokumen yang tengah disengketakan tersebut.

"Ini milik Kakek saya. Saya waris tunggal. Saya sudah bersaksi sejak 2010 lalu, ke Lurah, ke Camat, tidak ada jawaban dari mereka," kata Yatmi usai unjuk rasa, Kamis 27 Januari 2022.

Keluarga kami belum pernah menjual sama sekali. Saya satu-satunya ahli waris. Saya tinggal sendri di rumah bekas ibu saya," tambahnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Harun Hukubun menyebut, dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan melakukan mediasi untuk mengadu data, kevalidan atas hak masing-masing pihak.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Kuasa Hukum Kadin Tangsel Lanjutkan Proses Dugaan Perusahaan Beralamat Fiktif

 

"Dua minggu ke depan kita pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk kita adu data, dari pihak kepolisian turut hadir. Persiapan kami sudah matang sekali, semua yang dikeluarkan oleh pihak BPN Kota Tangsel sudah ada di tangan kita," tutur Harun.

Jadi tidak ada yang sulit, malah kita senang sekali kalau mereka punya niat baik. Tapi saya berharap, apa yang sudah mereka sampaikan di depan penegak hukum jangan sampai dia melenceng. Karena saya sudah pastikan dari komitmen yang saya buat," pungkas Harun.

Sementara itu, Irfan Fajar Manajer Advokasi dan Permasalahan dari PT Jaya Real Property (JRP) menanggapi perihal permasalahan yang tengah ditudingkan oleh Yatmi, salah seorang ahli waris, terkait lahan tempat berdirinya Bintaro Xchange tersebut.

"Artinya gini, kita kan berada di negara hukum artinya orang menyampaikan aspirasi orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silahkan, kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat hak guna bangun (SHGB)," kata Irfan Fajar.

Baca Juga: Kadin di Tangsel Lebur, Pengusaha Lokal Kompak Ngaku Terzalimi

Apalagi Bintaro Xchange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami, tapi juga untuk kepentingan masyarakat. Artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum," tandas Irfan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangsel Asep Syarif Hidayat menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau yang kasus Ibu Yatmi itu, yang tanah soal lahan Bintaro Xchange, kami sudah menyerahkan ke Irjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sesuai dengan data kami, itu (objek tanah) sudah dilepaskan semua ke Bintaro Jaya," kata Asep Syarif Hidayat lewat sambungan telepon.

Jadi datanya sudah kami serahkan kesana. Itu adanya di Kerjasama Pemanfaatan (KSP)," tegasnya.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler