Kader PDI Perjuangan di Tangsel: Ada Angin Surga dan Hasutan dari Pimpinan Soal PAW

26 November 2021, 21:24 WIB
Undang Kasi Ujar. /Dedi Tangsel /


ZONABANTEN.com - Undang Kasi Ujar menyebut soal ambisi dan upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga adanya angin surga dan hasutan dari Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel.

Menurut Undang, hasutan tersebut menjadi alasan Suhari Wicaksono berambisi untuk menjadi Anggota DPRD Kota Tangsel menggantikan dirinya. Undang menyatakan, Partai PDI Perjuangan wajib mengikuti aturan yang berlaku, dimana saat ini dirinya tengah menggugat upaya PAW dan pemecatan yang disinyalir dilakukan sepihak tersebut.

"Saya menduga adanya hasutan dan angin surga dari unsur pimpinan partai. Hal itu terungkap saat Pilkada 2020 lalu, dimana Pimpinan mengeluarkan pernyataan soal PAW saya. Disitu, saya melihat adanya arogansi dan upaya upaya yang menguatkan Saudara Suhari Wicaksono untuk menggantikan saya sebagai Anggota DPRD Tangsel," tegas Undang saat ditemui wartawan, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Targetkan Rampung di Tahun 2024, BPKAD Kota Tangerang Selatan Kebut Sertipikasi Barang Milik Daerah

Sebagai partai yang besar, PDI Perjuangan harus patuh terhadap aturan. Saat ini kan saya tengah melakukan upaya hukum untuk kasus yang sedang berjalan, jadi harusnya hormati itu. Makanya, waktu saya tahu tidak dilibatkan dan dimasukan kedalam rapat rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Peraturan Daerah (Perda), saya melalukan intrupsi kepada Pimpinan DPRD," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Tangsel Putri Ayu Anisya masih enggan memberikan komentar soal pernyataan kadernya, Undang Kasi Ujatr tersebut.

"Ada pertanyaan lain bang? Diluar ini (permasalahan PAW Undang Kasi Ujar)," ungkap Putri Ayu Anisya lewat pesan whatsappnya.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel Wanto Sugito saat dikonfirmasi, tidak memberikan keterangan apapun. Informasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel tersebut akan dimuat, jika wartawan sudah mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Kado Harlah ke-13, Tangsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Untuk Ketiga Kali

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Kota Tangsel Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.

"Terkait masalah PAW terhadap klien kami, Bapak Undang Kasi Ujar, hari ini kami telah melakukan upaya hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram.

Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Padahal, imbuh Isram, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler