Sidang Persetubuhan Anak Lawan Oknum Pengusaha Alkes Ditunda, Mitra P2TP2A Tangsel: Dagelan!

13 Oktober 2021, 14:22 WIB
Kuasa Hukum Mitra P2TP2A Tangsel Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) / Dok. Zonabanten /

ZONABANTEN.com - Mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) JR2 Lawfirm menyebut penundaan sidang dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Tangerang, layaknya dagelan.

Melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Rizqi Firdaus bahwa, setiap adanya pemeriksaan dan pemanggilan kepada terduga pelaku, baik pemeriksaan oleh Kepolisian, dan pemanggilang dalam persidangan, terduga pelaku selalu beralasan sakit dan tengah dirawat.

"Setiap dipanggil, alasannya sakit. Ini kayak dagelan. Indikasinya kuat kesana. Pada dasarnya begini, kalau saya ingin mengilmiahkan bahsannya, ada refinding dalam hukum pidana di Indonesia, kekosongan hukum. Kekosongan hukum inilah yang menurut saya dimaksimalkan sama terduga pelaku. Dengan alasan sakit, sehingga persidangan ditunda," tegas Rizqi sapaan akrabnya, ditulis Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Ayah Korban Persetubuhan di Kota Tangerang Ungkap Terduga Pelaku Ternyata Pengusaha Alkes

Indikasi pemanfaatan momentum oleh terduga pelaku, imbuh Rizqi, dimulai dari penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, dengan alasan sakit, dugaan Rizqi, menjadi indikasi pemanfaatan momentum oleh terduga pelaku menjadi semakin kuat, sehingga sidang ditunda.

"Kalau saya mau membahas refinding, yang menjadi unsur utama dalam pengajuan penangguhan penahanan adalah subjektivitas si penyidik. Itu menurut kita praktisi hukum pidana, merupakan contoh refinding. Karena dengan tolak ukur subjektivitas ya, apa dasar ilmiahnya," ujar Rizqi.

Kekosongan hukum yang kita lihat lagi dimaksimalkan oleh terduga pelaku adalah, hari ini pas kita dateng ke kejaksaan pasca sidang, ternyata baru dilampirkan surat keterangan sakit, terawatnya belum. Bahkan kita dengar pembicaraan yang dilampirkan ini (surat keterangan sakit dan dirawat) itu, diluar persidangan," imbuh Rizqi.

Diberitakan sebelumnya, Ayah korban persetubuhan anak di Kota Tangerang mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan salah seorang pengusaha di bidang alat alat kesehatan (Alkes).

Baca Juga: Bidang Pertanian dan Peternakan Tangsel Ingin Masyarakat Aktif Usulkan Program di Musrenbang

P inisial ayah korban mengaku, 'pertarungan sengit' yang tengah dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi anak kandungnya, dilalui dengan berbagai teror dan tekanan dari sejumlah pihak.

"Yang saya tahu, terduga pelaku adalah seorang pengusaha Alkes. Dan perjalanan dalam menemukan keadilan bagi anak saya, tidak mulus. Mulai dari teror kepada mantan istri saya, sampai bujukan bujukan untuk mencabut laporan," ucap P.

Karena saya mendengar bahwa mantan istri saya diiming-imingi sesuatu, jadi saya yang mengambil langkah, agar anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

P menuturkan, pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin, merupakan sidang perdana terkait kasus persetubuhan yang dialami oleh anak kandungnya. Namun, tambah P, terduga pelaku tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit ternama di kawasan Bintaro.

Baca Juga: Lakukan Testing Masif Ketiga di Lingkungan Sekolah, Adakah Kasus Baru Lagi? Ini Penjelasan Wali Kota Tangerang

"Kami kecewa, terduga tidak hadir dengan alasan sakit. Sedang dirawat di rumah sakit di daerah Bintaro. Akhirnya sidang ditunda hingga Selasa depan. Ini sidang pertama. Alasan sakit dan surat keterangan sakit si terduga, justru ditunjukan kepada sidang hakim kemarin (12 Oktober 2021)," tutur P.

Sangat mendadak. Ya, kami hanya menginginkan keadilan. Bagaimana kalau ini terjadi kepada si terduga? Bagaimana kalau anaknya si terduga diperlakukan seperti ini?" tutur P dengan nada kesal," tandasnya.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler