Lagi, Pemkot Tangsel Menangkan Perusahaan Diduga Beralamat Fiktif Senilai 14,6 Miliar

5 Juli 2021, 12:30 WIB
Lokasi PT. Jasa Konstruksi Internusa yang tampak kosong //Arie

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memenangkan perusahaan yang diduga beralamat fiktif, dengan nilai pagu proyek Rp.14,6 miliar.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Hendri Sumawijaya menyatakan, tidak mengetahui hal tersebut, pasalnya pihaknya hanya berwenang secara administrasi.

"Kalau di BLP, kewenangan kita hanya sebatas administrasi. Kalau administrasinya sudah sesuai, badan hukumnya, keterangan domisili, nomor induk berusaha (NIB), dan kelengkapan dokumen lainnya ada, ngga ada masalah buat kita," kata Hendri Sumawijaya, saat ditemui Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network) diruangannya, ditulis Senin 5 Juli 2021.

Karena kita hanya sebatas itu. Contoh, pemberitaan kemarin soal PT. FBAB, itu kita langsung lakukan verifikasi ke lapangan, dan Ketua RT sudah buat pernyataan bahwa perusahaan tersebut ada di alamat itu," tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan, PSI Tangsel Buka Dapur Umum

Dalam informasi yang diterima, PT. Jasa Konstruksi Internusa yang beralamat di Jalan Sulawesi Blok MD nomor 11, RT 009/008 Sektor XIV-6 BSD, Tangsel memenangkan proyek Pembangunan Tandon Lengkong Karya dengan pagu anggaran Rp.14,6 miliar. Namun, alamat tersebut tidak ditemukan.

Dalam keterangan salah seorang petugas keamanan berinisial HW bahwa alamat tersebut tidak ada. Pasalnya, di Jalan Sulawesi hanya terdapat blok dengan satu huruf.

"Kalau disini (Jalan Sulawesi) tidak ada yang bloknya dua huruf. Misalnya kalau blok M ya M aja, kalau D ya D aja. Ngga ada blok MD. Kalau yang dua huruf gitu adanya di Jalan Sula, dan Jalan Batam. Jadi kalau disini ngga ada yang dua huruf gitu," tegas HW kepada wartawan.

Guna mengetahui lebih lanjut, alamat PT. Jasa Konstruksi Internusa ditemukan berada di Jalan Sula blok MD nomor 11 RT 02/14, dengan kondisi yang telah kosong selama tiga tahun terakhir. Hal itu (kosong) diungkap Ketua RT 02/14 Daniel.

Baca Juga: DPRD Kota Tangsel Pastikan BOSDA Cair Meski Tak Gelar PTM

"Selama saya menjabat disini, kurang lebih tiga tahun. Saya ngga pernah lihat adanya kegiatan disitu. Ya kosong aja. Saya sempat denger kalau rumah itu dikontrak, tapi saya ngga tahu dikontrak sama siapa, pemiliknya rumah itu juga saya ngga tahu. Jadi, kalau ditanya apakah ada kegiatan perkantoran, ya saya pastikan ngga pernah ada kegiatan di alamat tersebut," ungkap Daniel.

Hal serupa dikatakan Ketua RW 14 Aditya Mangoen. Bahwa, kata Aditya, perusahaan yang dimaksud memang tidak pernah ada di wilayahnya. Untuk rumah yang di plang oleh PT. Jasa Konstruksi Internusa, pihaknya tidak mengetahui kapan plang tersebut dipasang.

"Saya tidak pernah tahu, rumah itu milik siapa. Karena, kalau saya tahu pasti saya mintain iurannya. Kalau disini, rumah kosong tetap ada iuran. Nah, rumah itu saya ngga tahu tuh siapa yang punya, jadi saya ngga pernah bisa minta iurannya. Yang jelas, plangnya dipasangnya kapan saya ngga tahu, aktivitasnya juga ngga pernah ada," tegas Aditya.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler