TRUTH Minta DPMPTSP Tangerang Selatan Buka Data IMB Bangunan Pemerintah

31 Mei 2021, 11:35 WIB
Jupri Nugroho /Foto/Dok Pribadi

ZONABANTEN.com - Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk membuka informasi bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) mana saja yang telah memohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Peraturannya jelas. Peraturan Daerahnya jelas. Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB. Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri (Milik Pemkot Tangsel), jangan-jangan tidak ber-IMB," kata Jupri Nugroho kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 31 Mei 2021: Mengganas, Rupiah Kembali Cukur Dolar

Jupri memaparkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis. Dalam syarat administratif, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.

Bahkan, imbuh Jupri, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.

Baca Juga: 10.800 Wanita Menggugat Google Atas Ketimpangan Gaji Diskriminasi Gender Sebesar US$600 Juta

"Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada. Diatur soal pemenuhan syarat administratif soal permohonan IMB. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran, semuanya ada aturannya. Tinggal dinas teknis (DPMPTSP), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya," papar Jupri.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Tohadi, Perda 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

Baca Juga: Kasus Melonjak Drastis, Vietnam Mendeteksi Varian Hibrid Baru Virus Corona Catatkan 47 Kematian

"Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalo Perda. Karena dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu kan Provinsi dan Kabupaten/Kota, itu tidak berdiri sendiri, dia berada di bawah pemerintahan pusat," kata Tohadi saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 27 Mei 2021.

Dalam Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengatur bahwa dalam pasal 14 ayat (3) seluruh bangunan tidak terkecuali wajib membayar retribusi IMB sebagai biaya standar. Tohadi menyatakan, jika didalam Perpres telah diatur, Perda harus mengikuti sebagai turunan dari peraturan diatasnya.

"Kalau Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah tidak boleh bertentangan, konsep negara kesatuan. Sebenernya, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi bisa menjadi pertanyaan nanti tuh," tegas Tohadi.***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler