Tak Miliki Layanan Keterbukaan Informasi, Peresmian MPP Tangsel Kontra dengan Penghargaan

15 April 2021, 18:42 WIB
/menpan.go.id

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tampak kontradiktif dengan penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) soal Kota Paling Informatif.

Hal itu diungkap Trubus Rahardiansyah, saat mengetahui bahwa MPP tidak menyediakan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Padahal, Desember 2020 lalu, Pemkot Tangsel menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 15 April 2021, Penambahan Kasus Baru 6.177

"Ya sangat tidak sinkron dengan penghargaan yang diterima oleh Airin Rachmi Diany. Itu penghargaan dari Komisi Informasi, yang katanya Kota Paling Informatif. Jadi, jika MPP tidak menyediakan pelayanan keterbukaan informasi, jelas itu sudah menampakkan kota yang perlu dipertanyakan soal akuntabilitasnya. Soal transparansinya," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 15 April 2021.

Trubus mengungkapkan, penghargaan kota paling informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, jangan hanya menjadi seremoni saja. Keterbukaan informasi publik, imbuh Trubus, telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan menjadi hak asasi setiap masyarakat.

Baca Juga: Waspada Lengan Tiba-tiba Mati Rasa, Bisa Jadi Termasuk 6 Tanda Stroke yang Sering Diabaikan Berikut

"Penghargaan yang diterima oleh Ibu Airin itu jangan hanya menjadi seremoni berbalut politis. Keterbukaan informasi itu diatur oleh Undang-undang lho. Kalau Pemkot Tangsel tidak memberikan akses untuk informasi kepada masyarakat, ya tinggal bikin laporan saja ke Ombudsman. Tiap tiap daerah itu kan ada perwakilannya. Penghargaan yang diterima, jangan-jangan menjadi pembohongan publik," tegas Trubus

Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Ahmad Priatna mengatakan penyelenggaraan MPP harus sejalan dengan semangat melayani masyarakat, terlebih dalam layanan keterbukaan informasi.

Baca Juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik, Sekda Tangsel: Belum Ada Layanan Keterbukaan Informasi

"Penyelenggaraan MPP tentu harus sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Layanan keterbukaan informasi itu merupakan kewajiban bagi setiap badan publik dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," kata Ahmad Priatna.

"PPID ini bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Artinya setiap OPD harus memiliki unit khusus yang menangani layanan informasi publik," tambah Ahmad Priatna.

Baca Juga: Lucinta Luna Renang Bareng Lumba-lumba di Tempat Wisata, Dikecam Pencinta Hewan Sampai Susi Pudjiastuti

Ahmad sapaan akrabnya menyatakan, ketersediaan pejabat informasi kepada masyarakat di setiap OPD, menjadi tanggung jawab pemerintah. Terlebih, katanya lagi, guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabilitas.

"Nah seharusnya Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo paham konsep tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena memang hal tersebut merupakan ranah nya beliau, bahkan di beberapa daerah sekertaris daerah menjabat sebagai pengarah atau atasan PPID, jadi di rasa mustahil kalo dia tidak paham persoalan layanan keterbukaan informasi," tandas Ahmad.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler