Enggan Pakai Masker, 19 Orang Warga Diberi Sanksi Berdoa di TPU Jombang, Tangsel Provinsi Banten

19 Januari 2021, 16:01 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./pri

ZONABANTEN.com - Sebanyak 19 orang warga terkena razia protokol kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.

Mereka terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan Banten di Rawa Lele, Villa Binta dan Puskemas.

Warga tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Para warga tersebut dikenakan sanksi sosial dengan berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis 2021 Bisa via stimulus.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: 129 Nakes di Kota Serang Provinsi Banten Telah Divaksin Covid-19

"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri Senin,18 Januari 2021 melansir dari ANTARA.

Para pelanggar protokol kesehatan ini diajak untuk melakukan ziarah dan memanjatkan doa agar terhindar dari bahaya Covid-19. 

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2021 via prakerja.go.id Segera Dibuka, Langkah Pendaftaran ini Harus Dipahami

Baca Juga: Astaga! Pria Ini Ditemukan Tinggal di Bandara Selama Berbulan-Bulan Karena Takut Corona

"Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh rentan sehingga menyebabkan kematian. Kita harus saling peduli dengan selalu menjalankan protokol kesehatan," lanjut Muksin.

Kota Tangerang Selatan, Banten saat ini menjadi salah satu daerah yang masuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dengan adanya penerapan PPKM ini, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk memastikan penerapan PPKM dapat berjalan dengan baik. 

Selain itu pemerintah kota juga melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan mempersiapkan ruang-ruang perawatan .***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler