Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 18 November 2021
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Bekasi.***