Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Rabu 17 November 2021

- 17 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Sim Keliling
Ilustrasi Sim Keliling /

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Tangsel.***

.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah