Inilah Dua Sanksi dari Komite Disiplin Kepada Persipura, Merujuk Kode Disiplin PSSI Pasal 58

- 9 Maret 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi Skuad “Mutiara Hitam”, Persipura Jayapura. (Sumber:  tasikmalaya.pikiran.rakyat.com)
Ilustrasi Skuad “Mutiara Hitam”, Persipura Jayapura. (Sumber: tasikmalaya.pikiran.rakyat.com) /

Dimana ayat ketiga pasal itu menyebutkan bahwa "pemain atau ofisial tim yang menganjurkan dan/atau menyuruh melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1)”,

“Kode Disiplin PSSI diberikan sanksi larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 24 bulan dan sanksi denda sekurang- kurangnya Rp100 juta".

Terakhir, masih dari laga Persipura versus Madura United, Komite Disiplin PSSI memberi sanksi  pula pada operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru denda Rp 250 juta.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara

Komite Disiplin PSSI menganggap LIB tak melaksanakan peraturan Liga 1 Indonesia 2021-2022 di pertandingan tersebut.

Pertandingan Persipura melawan Madura United pada 21 Februari 2022 bermasalah akibat tim  "Mutiara Hitam" absen di stadion pada saat yang telah diacarakan.

Persipura saat itu berdalih, jumlah pemain mereka tak cukup untuk bertanding akibat COVID-19  dan pihak Manajemen "Mutiara Hitam" pun mengajukan pengalihan laga yang ditolak oleh LIB.

Selanjutnya LIB menganggap jumlah pemain Persipura masih lebih dari 14 orang sehingga laga tak perlu dialihkan.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x