Inilah Dua Sanksi dari Komite Disiplin Kepada Persipura, Merujuk Kode Disiplin PSSI Pasal 58

- 9 Maret 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi Skuad “Mutiara Hitam”, Persipura Jayapura. (Sumber:  tasikmalaya.pikiran.rakyat.com)
Ilustrasi Skuad “Mutiara Hitam”, Persipura Jayapura. (Sumber: tasikmalaya.pikiran.rakyat.com) /

ZONABANTEN.com – Sebagai tindak lanjut kemelut ketidak hadiran Persipura dalam laga melawan Madura United berapa waktu lalu telah diputuskan hasil Komite Disiplin PSSI.  

Dilansir dari lamaan ANTARANEWS, komite disiplin PSSI memberikan hukuman atau sanksi kepada klub Persipura berupa reduksi tiga poin dan kalah 0-3.

Keputusan itu dimabil akibta Persipura dianggap lalai dan menolak berlaga melawan Madura United di laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2021, 21 Februari 2022.

Hukuman kepada tim berjuluk "Mutiara Hitam" ini jauh lebih ringan daripada yang tertera di kode disiplin PSSI, tepatnya termuat di pasal 58.

Baca Juga: WADUH! Google Drive Catat Kebocoran Hingga 50 Persen Unduhan Dokumen Berbahaya Pada 2021

Di ayat 1 pasal ini disebutkan bahwa bagi klub Liga 1 dan 2 yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding dikenakan sanksi kalah 0 – 3  dengan pengurangan sembilan poin dan denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar.

Berikutnya manajer Persipura Arvydas Ridwan Madubun juga tidak lepas dari hukuman dan dia dianggap giat memprovokasi dan/atau membujuk tim untuk absen dalam pertandingan melawan  Madura United.

Untuk itu, Arvydas Madubun dihukum larangan bergiat di sepak bola selama 12 bulan dan denda Rp50 juta.

Hukuman ini pun lebih rendah dari yang tersebut di Pasal 58 Kode Disiplin PSSI.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x