Pemerintah Daerah Memiliki Kewenangan Izin Pembukaan Sekolah

- 21 November 2020, 10:32 WIB
School
School /Freepik

ZONABANTEN.com - Deputi Bidang koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono, mengatakan izin pembukaan proses belajar mengajar di sekolah, kewenangannya berada di kecamatan, desa dan lurah.

Agus dalam konferensi pers mengatakan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/21 Di masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan secara daring di Jakarta.

Agus mengatakan pemberian izin proses belajar mengajar secara tatap muka di setiap sekolah adalah kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

Pemda di kabupaten/kota diberi kewenangan tersebut karena yang memahami kondisi status penyebaran pandemi covid-19.

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba 21 November: 4 SEMBUH, 1 Meninggal Dunia

Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan setiap peserta didik, para pendidik dan segenap masyarakat, menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah, dinas pendidikan, propinsi, kabupaten/kota dan satgas penanggulangan covid-19, jika proses belajar mengajar dilakukan di sekolah.

Pemerintah terus memantau pelaksanaan pembalajaran selama masa pandemi ini untuk menjamin agar mutu pendidikan tetap terjaga Sebelum proses belajar mengajar dilakukan, setiap sekolah diharapkan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh akan kesiapan sekolah tersebut.

Pada  Oktober 2020 telah dilakukan survei terhadap 532 ribu satuan jenjang pendidikan disemua tingkat, ternyata hanya 206 ribu peserta yang menanggapi secara positif atau 42,8% yang mengisi data kesiapan pembelajaran, dan hanya 13% yang telah telah kembali melakukan pembelajaran dengan tatap muka.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-78 Joe Biden, Presiden Tertua Amerika Serikat dalam Sejarah

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x