Hore... Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji dari Kemendikbud

- 17 November 2020, 07:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makaram menyampaikan Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makaram menyampaikan Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud /ANTARA FOTO/ Reno Esnir

ZONABANTEN.com - Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI (Senin, 16 November 2020).

Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta ini akan diberikan secara sekaligus, karena bantuan subsidi yang lain sudah diberikan sejak dua bulan terakhir.

Nadiem Makarim menyampaikan Pendidik dan tenaga kependidikan non –PNS yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud antara lain dosen, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: 9 Tips Menumbuhkan Sikap Toleransi Pada Anak Menurut Kemendikbud

“Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun, jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim mengutip dari Pikiran-Rakyat dalam artikel Tenaga Pendidik Non-PNS Ikut Dapat BSU, Rp1,8 Juta akan Diberikan Sekaligus oleh Kemendikbud

“Dan seharusnya sangat gembira bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini di mana bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari sistem pendidikan kita, mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” Tegas Nadiem.

Baca Juga: Jangan Ditunda! Ini Syarat Dapatkan Beasiswa Jadi PNS 2021, LENGKAP!

Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud, yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. ***

(Eka Alisa Putri)

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x