Belum Dapat Notif BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Coba Cara Ini, Login Kemnaker.go.id

- 10 November 2020, 12:16 WIB
Belum Dapat Notif BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Cooba Cara Ini, Login Kemnaker.go.id
Belum Dapat Notif BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Cooba Cara Ini, Login Kemnaker.go.id /./Komite UMKM

ZONABANTEN.com – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair, bagaimana dengan anda, sudahkan dapat SMS pemberitahuan?. Menaker Ida Fauziyah telah menyampaikan bahwa proses penyaluran dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan mulai Senin 9 November 2020.

Pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini Jumlah yang didapat untuk setiap pekerja masih sama seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, yakni sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Kabar baiknya, Kemnaker akan mengupayakan agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cepat diterima oleh para pekerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga – Ciptaan Ismail Marzuki, Peringati Hari Pahlawan 10 November

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," Ujar Ida.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat total sebesar Rp2,4 juta.

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya, anda juga dapat dengan mudah mengecek apakah anda termasuk pekerja yang menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dengan login di situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 10 November 2020: Hari Pahlawan, Rupiah Kian Menawan

Berikut cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di situs resmi kemnaker dan ketahui namamu:

1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda

2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya

3. Klik “Daftar Sekarang”

4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini 8 Lagu Nasional Kenang Jasa Para Pahlawan: Gugur Bunga, Pada Pahlawan

5. Klik “Daftar Sekarang”

6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun

7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”

8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia

9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: Tak Ingin Ditunjuk Provinsi, BKPP Tangsel Percepat Proses Lelang Sekda

Namun jika hal tersebut tidak membantu, tak ada pemberitahuan yang muncul, perhatikan kembali apakah anda telah melengkapi persyaratan dengan benar atau anda bisa membuat pengaduan pada  layanan aduan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Perlu diketahui, ada pemberitahuan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 penerimanya bisa dikurangi.

Menaker Ida Fauziyah memang sudah menyatakan bahwa terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta, padahal sangat jelas, Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan seharusnya hanya yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Menikah dengan Mahar Emas Batangan ? Kenapa Tidak

Menurutnya, jumlah penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang dan mungkin akan berkurang.

Kendati demikian, hal ini masih terus diselidiki "Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," pungkasnya.

Namun tenang saja bagi anda yang tidak melanggar aturan tersebut dan memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

 

Baca Juga: Cukup Anda Lakukan 2 Langkah Ini, BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Bisa Cair

Hal yang perlu diperhatikan pula agar pencairan tidak menghambat adalah dengan memastikan bahwa anda bukan pemilik rekening berikut yang bisa menjadi faktor penghambat dana BSU BLTS Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sampai pada rekeningmu, diantaranya adalah ciri rekening yang seperti ini:

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening Pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Jadi Ibu Negara AS, Jill Biden Tetap Lanjutkan Profesinya Sebagai Guru

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Jangan Abai! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair pada Mereka yang Penuhi Syarat Berikut

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah