Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya

- 8 November 2020, 13:05 WIB
Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya
Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya /Unsplash/Mufid Majnun

ZONABANTEN.com – BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan dilakukan pada Senin 9 November 2020, hal ini dijelaskan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Dirinya menjelaskan terkait kepastian penyaluaran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 "Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," kata Ida saat kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

Namun sangat disayangkan kuota penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini bisa saja dikurangi.

Baca Juga: Soal Lurah Saidun, BKPP Tangsel Tunggu Putusan KASN

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida saat meresmikan BLK Komunitas di Mojokerto, seperti yang dikutip dari RRI.

Sebelumnya tercatat ada sebanyak 12.4 juta orang yang akan disalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, namun bisa saja dikurangi karena menurut Ida terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.

Sangat jelas, Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan seharusnya hanya yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya

Kendati demikian, hal ini masih terus diselidiki "Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," pungkasnya.

Namun tenang saja bagi anda yang tidak melanggar aturan tersebut dan memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

Seperti yang diberitahu Ida "Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," jelas Ida.

Baca Juga: UPDATE Corona DKI Jakarta, Tembus 5.604 Kasus Positif Baru Sepekan Terakhir, TOTAL 111.201 Kasus

Syarat tersebut diantaranya berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

.Baca Juga: Joe Biden Menangi Pilpres AS, Ucapan Selamat Mulai Berdatangan

Baca Juga: Sebaran Corona Global Minggu 8 November 2020, Sedang Pemilu, AS Tambah 107.641 Kasus Baru Covid-19

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

untuk memastikan anda bukan salah satu penerima yang dibatalakan tersebut, bisa anda lakukan pengeecekan nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, salah satunya dengan cara Login atau daftarkan dirimu di www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Doni Monardo minta Posko Pengungsian Erupsi Merapi Terapkan Protokol Kesehatan

Nantinya akan muncul pemberitahuan jika anda termasuk pekerja yang diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah