Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya

- 8 November 2020, 13:05 WIB
Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya
Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dikurangi, Segera Cek! Pastikan Anda Bukan Salah Satunya /Unsplash/Mufid Majnun

Namun tenang saja bagi anda yang tidak melanggar aturan tersebut dan memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

Seperti yang diberitahu Ida "Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," jelas Ida.

Baca Juga: UPDATE Corona DKI Jakarta, Tembus 5.604 Kasus Positif Baru Sepekan Terakhir, TOTAL 111.201 Kasus

Syarat tersebut diantaranya berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

.Baca Juga: Joe Biden Menangi Pilpres AS, Ucapan Selamat Mulai Berdatangan

Baca Juga: Sebaran Corona Global Minggu 8 November 2020, Sedang Pemilu, AS Tambah 107.641 Kasus Baru Covid-19

- Pekerja atau buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah