Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya

- 8 November 2020, 12:01 WIB
Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya
Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya /Anasb/

ZONNABANTEN.com – Kepastian pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah lama ditunggu para pekerja, setelah dikabarkan akan cair akhir Oktober dan berubah lagi menjadi awal November kini Menaker Ida Fauziyah memberikan kejelasannya.

Namun perlu diketahui kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini bisa saja berkurang, karena menurut Ida terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," Ujar Ida seperti yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: UPDATE Corona DKI Jakarta, Tembus 5.604 Kasus Positif Baru Sepekan Terakhir, TOTAL 111.201 Kasus

Menurutnya, jumlah penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang dan mungkin akan berkurang.

Ida juga memberikan jawaban terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan "Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida saat kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

Hal ini dikarenakan masih ada hal-hal yang harus didiskusikan lebih lanjut, sehingga kemungkinan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baru bisa dilakukan Senin 9 November mendatang.

Baca Juga: Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Minggu 8 November 2020

Dan kabar baiknya untuk anda yang telah memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

Seperti yang diberitahu Ida "Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," pungkasnya.

Syarat tersebut diantaranya berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 8 November 2020: Rupiah Ga Ada Lawan

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

 

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah