Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya

- 8 November 2020, 12:01 WIB
Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya
Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya /Anasb/

Dan kabar baiknya untuk anda yang telah memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

Seperti yang diberitahu Ida "Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," pungkasnya.

Syarat tersebut diantaranya berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 8 November 2020: Rupiah Ga Ada Lawan

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah