Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya

- 7 November 2020, 15:19 WIB
Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya
Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya /Pixabay/MohamadTrilaksono

Baca Juga: Ini Link YouTube Live Streaming dan Jadwal Misa Online Pagi dan Sore 7-8 November 2020

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: ‘Yay! Pendaftaranmu Sedang Kami Evaluasi’ Pertanda Lolos Prakerja Gelombang 11? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah