Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.
Namun tahukah anda? Ada beberapa rekening ditolak atau tidak akan ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, diantaranya adalah:
Baca Juga: Sesuatu Berbau Gisel, Jadi Trending di Twitter
1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening Pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan: