Baca Juga: Ini Sanksi yang Paling Ditakuti Paslon saat Pilkada Dilangsungkan
Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Berikut caranya, yaitu:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Telat Daftar atau Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Pemerintah Punya Kabar Bagus untuk Anda
Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM.
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***