Meskipun begitu, ada 7 golongan pekerjaan yang tidak dapat mendaftar Program Kartu Prakerja :
1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Mengapa BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH tidak Diterima
4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
***