Sering Terlupa, Syarat Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cukup Ini Saja

- 2 November 2020, 11:20 WIB
Ini Cara Daftar BLT NON PKH
Ini Cara Daftar BLT NON PKH /Pixabay

ZONABANTEN.com – BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH didistribusikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH, ternyata seleksinya dari pusat. Ini penyebab BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH tidak terdistribusi ke semua orang.

BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Baca Juga: Dikurangi Lagi 30 Menit, Ini Sinopsis Jodha Akbar Senin 2 November 2020, Jodha Utarakan Cintanya!

 

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai, Drs H Muhammad Irvan, setelah data turun dari pusat, barulah akan disortir kembali.

 

“Penerimanya khusus non PKH dan seleksinya itu dari pusat, kita tinggal menerima nama atau data siapa yang memenuhi syarat, maka itu yang akan kami Salurkan”, ujar beliau, seperti dikutip dari laman sinjaikab.go.id, beberapa waktu yang lalu.

 

Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x