Klik Link Eform BRI Berikut Ini, Cek Apakah Ada Namamu Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 31 Oktober 2020, 17:40 WIB
Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, Ceknya Cukup Klik Link Eform BRI Berikut Ini
Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, Ceknya Cukup Klik Link Eform BRI Berikut Ini /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

ZONABANTEN.com - Kuota BLT UMKM Rp.2,4 Juta telah resmi ditambah.

Ada sekitar 3 juta masyarakat yang turut menerima bantuan BLT UMKM Rp.2,4 Juta ini. 

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Melansir dari Bank BRI, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan daftar penerima BLT UMKM Rp.2,4 juta di Bank BRI dapat mempersiapkan terlebih dahulu nomor NIK KTP. 

Setelah memasukkan nomor NIK KTP, langkah selanjutnya adalah login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Setelah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

Baca Juga: Bansos Gencar Dikucurkan, Pengamat Sebut Jangan Dijadikan 'Amunisi Politik' Jelang Pilkada

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Melansir dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Cukup Siapkan KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI dengan eform.bri.co.id/bpum, menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1 dengan ShopeePay Deals Rp1 , Simak Caranya di Sini

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Sabtu 31 Oktober 2020: Total Positif Covid-19 Mencapai 410.088 Kasus

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Happy Hypoxia pada Pasien Positif Covid-19 , Kenali Gejala dan Tanda-tandanya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***(Adriana)

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x