ZONABANTEN.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM). Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan bantuan dicairkan melalui himpunan bank pemerintah atau Himbara, bukan bank swasta.
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH). BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1 dengan ShopeePay Deals Rp1 , Simak Caranya di Sini
Terkait BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH, Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan bahwa bantuan tersebut akan dicairkan melalui himpunan bank pemerintah atau Himbara yaitu bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH ?
Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.
Baca Juga: Jadwal Acara tvN Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020: Live Up To Your Name, Drama Korea
Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).