ZONABANTEN.com - BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Segera Perbaiki! Ini 5 Rekening yang Tidak Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
“Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,” ujar Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH ?
Dikutip dari artikel fixindonesia.com yang berjudul Agar Langsung Cair, Inilah Cara Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, dimana syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Selasa 3 November: Ada Program Anyar OOTD, Cek Live Streaming Disini, Bro!
Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut: