Kok Bisa ? BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta Tidak ada Biaya Administrasi dan Pengembalian Bantuan

- 29 Oktober 2020, 09:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Langsung Cair di BRI Walau Tanpa Rekening
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Langsung Cair di BRI Walau Tanpa Rekening /Toni Kamajaya - Media Pakuan/

ZONABANTEN.com -  BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta tidak biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Waketum Gerindra: Pemuda Harus Berkontribusi dan Jangan Lupakan Sejarah

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Nilainya sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Sebut Isu yang Dibangun di Pilkada Tangsel Mundur Kebelakang

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Dibagi ke Media Sosial

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ada Ketimpangan Literasi Daring, Keponakan Prabowo Bakal Siapkan Wifi 5000 Titik di Tangsel

Sedangkan, calon penerima BPUM UMKM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: Gelar Semarak Sumpah Pemuda, Karang Taruna Japos Tangsel: Terus Belajar

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Ingat, Saldo Bantuan Pelatihan 1 Juta Rupiah Kartu Prakerja Gelombang 10 Bukanlah Insentif

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Kartu Sembako

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]..***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x