Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair Jika Tidak Lakukan Ini Sebelum 31 Oktober 2020

- 28 Oktober 2020, 14:58 WIB
/

ZONABANTEN.com – Bagi para penerima Kartu PrakerjaGelombang 10, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertama sekarang juga.

Manajemen Prakerja telah menetapkan batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Sehingga para penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 harus segera melakukan pembelian pelatihan, karena sudah mendekati batas waktunya yang tinggal 3 hari lagi.

 

“Jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kamu mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana,” tulis pihak prakerja dalam situs resmi Prakerja.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja, dan akan berakhir pada 31 Oktober 2020.

Bila lewat dari waktu tersebut belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

 

“Jika sudah melebihi 30 hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata, Bantuan PKH ada 2 Jenis, Ini Pembagian dan Nominalnya

Karena dicabut kepesertaannya, maka saldo yang ada pada penerima Kartu Prakerja tersebut juga akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

“Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,”  jelasnya. 

Dengan ada mekanisme ini maka apabila melebihi batas waktu, peserta tidak dapat melakukan pembelian lagi.

Baca Juga: Ada BLT Kuota Data Internet Gratis Tahap 2 Dari Kemdikbud, Dikirim 28-30 Oktober 2020.

Hal ini sesuai dengan peraturan Permenko No.11 Tahun 2020.

Untuk melakukan pembelian pelatihan, para penerima Kartu Prakerja dapat mengecek jenis-jenis pelatihan yang disediakan oleh mitra platform digital.

Pengecekan mitra platform digital ini dilakukan melalui situs Prakerja.go.id***

Editor: Bondan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah