Oh, Jadi Ini Perbedaan PKH dan Bantuan Sosial Bersyarat ? Kudu Dibaca Ini

- 27 Oktober 2020, 16:15 WIB
Iluistrasi BLT Bansos Non PKH Rp500 Ribu per KK. */Antara
Iluistrasi BLT Bansos Non PKH Rp500 Ribu per KK. */Antara /ANTARA FOTO/

ZONABANTEN.com - PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat.

PKH atau Conditional Cash Transfer adalah keluarga miskin yang ditetapkan sebagai peserta PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2007.

PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020, Episode ke 20 Masa- masa Sekolah Ichcha

Lantas, apa yang membedakan PKH dan Bantuan Sosial Bersyarat ?

Bantuan Sosial Bersyarat adalah kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  dengan keterangan sebagai berikut:

Memiliki komponen kesehatan yakni anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun, ibu hamil/ menyusui.

Memiliki komponen pendidikan anak usia sekolah 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun untuk peserta pendidikan SD/ MI sederajat, SMP/ MTs sederajat dan/ atau SMA/ MA sederajat.

Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS di Galeri 24 Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x