Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya Oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta

- 27 Oktober 2020, 07:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Setelah hukuman ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan ada sanksi penyitaan atas harta benda apabila ganti rugi ini tidak dibayarkan oleh Benny Tjokro.

Nantinya Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita.***

 

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x