Maka, Jika rem darurat ini benar ditarik, PSBB ketat seperti yang diberlakukan pada bulan September sebelumnya akan kembali diberlakukan, dan juga dapat berpengaruh pada aktivitas masyarakat yang akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi ini.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan” lanjut Anies.
Baca Juga: Pakai Trik Ini supaya BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Langsung Cair
Anies juga mengklaim selama 2 minggu terakhir kasus pergerakan Covid 19 di Jakarta sudah relatif melandai.
Selama sepekan terakhir, Rata-rata persentase kasus positif pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1000 penduduk.
“Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tambahnya
Baca Juga: Gempa 5.9 SR Guncang Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami
Anies juga tak lupa mengingatkan agar masyarakt selalu mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Serta diharapkan untuk saling mengingatkan terkait pentingnya penerapan 3M (Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).***