Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya

- 23 Oktober 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi: kartu sembako
Ilustrasi: kartu sembako /Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com – Kartu Sembako akan disalurkan kepada 20 juta keluarga di Indonesia.

Kartu Sembako dulunya bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Kartu Sembako dipakai karena mudah disebut dan gampang diingat. karena namanya dekat dengan urusan perut.

Kartu sembako dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Baca Juga: Emas UBS Stabil, Waktu Tepat Beli Emas ? Ini Penjelasannya

Kartu sembako diluncurkan pada awal Februari 2017, dimana pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga untuk 15,6 juta keluarga.

Kartu sembako mengalami kenaikan nilai bantuan setelah dua tahun berjalan.

Di tahun 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Jumat 23 Oktober 2020, Eps 16 Rintangan Ichcha agar Bisa Sekolah

Kartu Sembako kembali mengalami kenaikan nilai bantuan di masa pandemi.

Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga. 

Kenaikan nilai bantuan Kartu Sembako disampaikan Presiden Joko Widodo saat menetapkan status wabah Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat di Istana Bogor, bulan Maret 2020 yang lalu.

"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Jumat 23 Oktober 2020, Masih Tak Mau Bergerak 

Wabah Covid-19 memang telah meluas.

Pemerintah lalu menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak.

Program yang diberikan pemerintah tersebut antara lain :

Baca Juga: CAKEP! BAZNAS Muba Borong Penghargaan pada BAZNAS Sumsel Award 2020

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.

Para Penerima PKH ini:

- Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil/menyusui

Pada awalnya ibu hamil dapat Rp2,24 juta kini mendapat Rp3 juta per tahun.

  • Anak usia 0 sampai 6 tahun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Lakukan Pengecekan Masa Aktif Segera

- Komponen Pendidikan

  1. Anak SD/MI atau sederajat
  2. SMP/MTs atau sederajat
  3. SMA/MA atau sederajat
  4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Komponen Kesejahteraan Sosial

  1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas
  2. Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Jumat 23 Oktober 2020, Jodha Alami Kondisi Kritis demi Selamatkan Jalal

2. Kartu Sembako

Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan  kehidupan keseharian.

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair! Berikut Keterangan Kemenaker

3. Kartu Pra Kerja

Awalnya pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun. Kini naik menjadi Rp20 triliun.

4. Diskon Tarif Listrik

Pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan akan dibebaskan tidak membayar alias gratis selama tiga bulan.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta akan diberi diskon 50 persen. Diskon ini juga akan berlaku selama tiga bulan.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Versi ANTAM di Pegadaian Hari Ini 23 Oktober, Rp. 2.040.000 Per 2 Gram

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Diperuntukan bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan berlaku mulai April ini. Pengajuan keringanan tidak harus datang ke bank tapi cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatApps (WA).***

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah